Pak Jokowi Pecat Evi Novida Ginting Secara Tidak Hormat

Pak Jokowi Pecat Evi Novida Ginting Secara Tidak Hormat
Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Evi mengaku telah menerima salinan putusan pemberhentiannya tersebut. “Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi seperti dilansir Antara, Kamis (26/3).

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.

Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

Evi Novida Ginting mengaku sudah menerima salinan putusan yang ditandatangani Pak Jokowi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News