Pak Jokowi, Please Lindungi Petani Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnubroto sangat berharap kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) agar melindungi keberlangsungan budi daya tembakau di berbagai daerah. Terlebih, saat ini ada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia.
"Ini kami bicara kedaulatan petani tembakau. Jangan sampai rokok masih ada tapi tembakaunya sudah tidak menggunakan produk petani Indonesia," kata Wisnu usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kenegaraan Jakarta, Senin (30/10).
APTI juga menyoroti impor tembakau yang meningkat dari dari tahun ke tahun. Sebab, hal itu bisa mengancam eksistensi petani dan tembakau nasional.
Data APTI pada 2012 menunjukkan, ada peningkatan jumlah impor tembakau yang cukup besar. Pada 2003, impor tembakau hanya 28 ribu ton.
Namun, jumlahnya meningkat menjadi 96 ribu ton pada 2010, “Lalu terakhir 2012 menjadi 150 ribu ton," ungkap Wisnu.
Karena itu Wisnu menegaskan, negara harus hadir dalam persoalan yang dihadapi jutaan petani tembakau. Dia merasa khawatir bila pemerintah tidak segera membuat regulasi yang bisa melindungi petani tembakau, maka keberadaan mereka akan tinggal nama.
"Kalau pemerintah tidak segera hadir membat perlindngan bagi petani tembakau, maka ke depan bahwa petani tembakau itu pernah ada di Indonesia, tetapi sekarang sudah tidak ada dan sudah menjadi sejarah," ucap Wisnu.(fat/jpnn)
APTI menyoroti impor tembakau yang terus meningkat dari dari tahun ke tahun. Sebab, hal itu bisa mengancam eksistensi petani dan tembakau nasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024