Pak Jokowi Serahkan 13 SK Perhutanan Sosial Seluas 8.975 Ha

Pak Jokowi Serahkan 13 SK Perhutanan Sosial Seluas 8.975 Ha
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (dua kiri). Foto: KLHK

jpnn.com, TUBAN - Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 13 SK untuk tiga kabupaten di Jawa Timur (Bojonegoro, Blitar, dan Malang) seluas 8.975,8 Ha bagi 9.143 KK, di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/3).

Penyerahan SKI ini sebagai upaya mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan,

Pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12, 7 juta ha. Masyarakat diberikan hak atau izin memanfaatkan Hutan Negara untuk kemakmuran rakyat dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat.

Untuk Kabupaten Bojonegoro diserahkan sebanyak 2 SK dengan luas 1.494,2 Ha sejumlah 1.342 KK. Kabupaten Blitar diserahkan sebanyak 3 SK dengan luas 1.399,6 Ha sejumlah 1.284 KK.Dan kabupaten Malang diserahkan sebanyak 8 SK dengan luas 6.092 Ha sejumlah 6.517 KK.

Presiden Joko Widodo menekankan SK Perhutanan Sosial yang sudah diterima, agar digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Saya titip SK yang telah diterima gunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga, ini akan saya pantau terus dan saya cek. Awas kalau tidak ditanami," kata presiden.

Pemerintah terus membagikan hak pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat. "Jangan hanya ke yang besar-besar terus, bagikan juga kepada yang masyarakat kecil-kecil," ujar Jokowi.

Realisasi Perhutanan Sosial di Indonesia saat ini telah mencapai areal seluas 1,4 juta ha, dan masih dalam proses penyelesaian untuk di Pulau Jawa dalam penyiapan kerja seluas 25.229,5 Ha yang tersebar pada 46 titik di 16 kabupaten. (adv/jpnn)


Presiden Joko Widodo meminta pengelolaan Perhutanan Sosial tidak hanya dibagikan ke yang besar, tapi juga ke masyarakat kecil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News