Pak Jokowi Sering Blusukan di Jakarta, Kok Gubernur Gak Ada?
jpnn.com, JAKARTA - Ruhut Sitompol menilai, pengadangan Paspampres terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa disebut sebagai pelanggaran Undang-undang Keprotokolan.
"Tidak ada melanggar. Aku tahu, karena aku orang hukum," kata Ruhut kepada JPNN.com, Senin (19/2).
Ruhut mengatakan, pria yang akrab disapa Jokowi itu datang bukan sebagai penyelenggara negara. Menurut Ruhut, Jokowi merupakan tamu atas undangan Ketua Steering Committee Piala Presiden Maruarar Sirait.
"Di situ, Pak Jokowi datang diajak Pak Maruarar. Jadi bukan acara kenegaraan," tegasnya.
Jika undang-undang memang mewajibkan gubernur mendampingi presiden dalam setiap agendanya di suatu daerah, maka Anies selama ini sering melanggar ketentuan tersebut.
Pasalnya, kata Ruhut, Anies jarang sekali mendampingi Jokowi ketika blusukan atau menghadiri acara di ibu kota.
"Pak Jokowi tiap hari blusukan di Jakarta ini ke mana-mana. Ada gubernur gak? Pak Jokowi kemarin, kami nonton musik di Kemayoran atau lainnya, enggak ada Anies. Bukan acara kenegaraan boleh dong. Itu kan (Piala Presiden) bukan acara kenegaraan," tandas dia. (tan/jpnn)
Menurut Ruhut Sitompul, jka undang-undang memang mewajibkan gubernur mendampingi presiden, maka Anies sering sekali melanggar ketentuan tersebut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga