Pak Jokowi, Simak Peringatan dari PKS ini!

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meningatkan Presiden Joko Widodo, jangan sampai melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebab, hingga kini pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tidak ada kejelasannya.
Dia mengatakan, jika mengacu pada pasal 57 dan 58 UU tersebut, maka peraturan pelaksanaannya serta pembentukan BPKH harus dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak UU diundang.
Semestinya, kata Ledia, pada 2015 lalu semua peraturannya selesai dan 2016 badannya sudah terbentuk.
Namun sampai sekarang belum ada realisasi samasekali, termasuk pengalihan aset.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Karena kalau tidak ada berarti pelanggaraan terhadap UU. Kita boleh saja bertanya kepada pemerintah dan presiden, apa sih yang dikerjakan oleh mereka," kata Ledia di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/10).
Politikus perempuan yang diplot PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, menyebutkan kalau tahapan pembentukan aturan turunan dan membentuk badan telah dilakukan, DPR juga tidak akan nyinyir.
"Mungkin ada hal-hal yang belum terselesaikan. Tapi begitu ini belum terselesaikan, maka menjadi masalah," tegasnya.
Pembentukan BPKH menurut Ledia, penting guna menghemat APBN untuk penyelenggaraan haji yang saat ini dialokasikan sekitar Rp1,7 triliun.
Bila badan tersebut terbentuk, maka pengelolaan keuangan dan aset semua dilakukan BPKH. Bahkan, terbuka peluang investasi.
"Kalau misalnya pemerintah sudah serius ingin supaya APBN tidak terbebani, pembentukan BPKH ini harusnya didorong," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meningatkan Presiden Joko Widodo, jangan sampai melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya