Pak Jokowi, Tak Ada Halangan untuk Angkat Archandra Jadi Menteri Lagi loh
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah menyandang status warga negara Indonesia lagi. Karena itu, tidak ada lagi penghalang baginya untuk kembali ke jabatan lamanya.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melihat, syarat agar Arcandra menjadi kembali menjadi menteri sudah terpenuhi. Hal ini sudah memenuhi, ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Seusai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, warga negara Indonesia. Ini kan status kewarganegaraan Pak Archandra, sudah memperoleh kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara," ucap Masinton saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Dia pun menyiratkan bahwa yang bersangkutan layak menjadi kembali menteri kembali. Namun, menurut anggota Komisi III DPR itu, semuanya kembali kepada Presiden Joko Widodo.
"Jika Presiden menganggap Archandra layak diangkat menjadi menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," tegas Masinton.
"Presiden tentu punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para menteri," pungkas Masinton. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah menyandang status warga negara Indonesia lagi. Karena itu, tidak ada lagi penghalang baginya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus