Pak Jokowi tak Perlu Bikin Perppu, Cara Ini Lebih Moderat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR dinilai bisa menempuh jalan tengah untuk mengakhiri gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi kepada jpnn.com, Selasa (13/10).
Dia menyebut penjelasan presiden mengenai UU Cipta Kerja kepada publik nyatanya tak mengakhiri polemik atas hadirnya omnibus law.
Bahkan, anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong (hoax), juga tidak mampu membendung narasi penolakan.
"Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoax nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah," ucap Ferdian.
Mantan wartawan ini juga memandang bahwa dorongan dan seruan Presiden Jokowi agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan pemerintah di UU Cipta Kerja bisa menempuh judicial review juga bukan solusi.
"Betul, judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim," tuturnya.
Nah, persoalan itu menurutnya tidak bisa diselesaikan lewat jalan pintas melalui ruang persidangan di MK. Menurut Ferdian, ruangnya harus dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.
Ferdian Andi menilai lewat cara ini Presiden Jokowi dan DPR bisa mengakomodasi semua kepentingan di UU Cipta Kerja.
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub