Pak Jokowi Tak Perlu Galau, Ini Ada Saran dari Doktor Margarito

Pak Jokowi Tak Perlu Galau, Ini Ada Saran dari Doktor Margarito
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu galau melihat masifnya aksi demonstrasi mahasiswa penolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan KUHP.

Menurut margarito, sebaiknya Presiden Ketujuh RI itu tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembatalan hasil revisi atas UU KPK sebagaimana tuntuan mahasiswa yang menggelar aksi besar-besaran.

"Menurut saya, pemerintah tidak usah terlalu gelisah, tidak usah panik, tetapi keluarlah dengan argumen yang kredibel, yang berkelas," kata Margarito kepada jpnn.com, Selasa (24/9).

Akademisi kelahiran Ternate, Maluku Utara itu berpendapat bahwa UU KPK hasil revisi secara substansi masuk akal dari sudut pandang demokrasi. Oleh karena itu, katanya, Presiden Jokowi bersama pemerintah tidak boleh lagi muncul dengan argumen-argumen artifisial dan tidak berkelas hanya demi menjelaskan semangat dalam perubahan UU KPK.

"Muncullah dengan argumen berkelas. Apa argumen berkelas itu? Mereka harus letakkan RUU itu dalam konsep negara hukum, dalam konsep rule of law (aturan hukum), serta konsep transparansi dan akuntabilitas. Itu yang mesti didialogkan, itu yang mesti dikenali secara detail oleh pemerintah," tutur Margarito.

Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu mencontohkan ketentuan tentang penyadapan dalam hasil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam UU KPK hasil revisi, ada Dewan Pengawas yang akan memantau penyadapan oleh penyidik di lembaga antirasuah itu.

Margarito menegaskan, ketentuan itu justru dalam rangka rule of law dan demokrasi. Menurutnya, pengawasan diperlukan dalam konsep akuntabilitas dan transparansi.

"Masalahnya adalah kita mau transparan, mau akuntabel atau tidak? Kita mau transparan, mau akuntabel, karena itu diharuskan oleh rule of law, maka kita mesti menerima itu (perubahan UU KPK),” tutur peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu.

Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News