Pak Jokowi Teken Perpres, Sebegini Gaji Para Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan yang menjadi payung hukum tentang hak keuangan dan fasilitas bagi para direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020, Jokowi memfasilitasi gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana program unggulan pemerintah itu.
Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 81 Tahun 2020 itu memerinci gaji para direktur di manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Perinciannya adalah untuk direktur eksekutif memperoleh Rp 77,5 juta, direktur operasi (Rp 62 juta), direktur teknologi (Rp 58 juta), direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem (Rp 54.250.000), direktur pemantauan dan evaluasi (Rp 47 juta), serta direktur hukum, umum, dan keuangan (Rp 47 juta).
Adapun dalam Ayat 5 pasal yang sama disebutkan bahwa hak keuangan per bulan itu bersifat bersih atau neto. Sebab, pembayaran pajaknya dibebankan pada Sekretariat Komite Pelaksana Kartu Prakerja.
Di luar gaji masih ada fasilitas lain bagi para direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Di antaranya adalah perjalanan dinas.
Untuk direktur eksekutif, biaya perjalanan dinasnya setara dengan pejabat eselon I kementerian (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Adapun untuk direktur lainnya, biaya perjalanan dinasnya setara dengan pejabat eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Jokowi menerbitkan peraturan yang menjadi payung hukum tentang hak keuangan dan fasilitas bagi para direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI