Pak Jokowi, Tolong Buat Payung Hukum Baru Untuk Taksi Online

Pak Jokowi, Tolong Buat Payung Hukum Baru Untuk Taksi Online
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait pengoperasian taksi online menuai kontroversi di kalangan para sopir moda angkutan modern tersebut.

Mereka meminta pemerintah segera melakukan langkah cepat menyelesaikan masalah ini.

Seperti di sampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Mitra Online (PMO) Indonesia, Dedi H.

Dia meminta agar presiden segera membentuk tim khusus lintas kementerian dan institusi pemerintah terkait untuk merumuskan payung hukum atau peraturan yang komprehensif.

Itu untuk mengatur transportasi publik berbasis teknologi informasi (online) di Indonesia.

"Karena Transportasi Berbasis TI berhubungan dan harus diatur oleh minimal 13 kementerian dan lembaga Negara. Bukan hanya domain Kementerian Perhubungan dan Kominfo semata," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/8).

Dedi menambahkan, pemerintah wajib melindungi setiap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pelaku transportasi online di Indonesia

Karena itu merupakan ak yg dijamin UUD 1945 dan Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.

Keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait pengoperasian taksi online menuai kontroversi di kalangan para sopir moda angkutan modern tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News