Pak Jokowi, Tolong Buat Payung Hukum Baru Untuk Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait pengoperasian taksi online menuai kontroversi di kalangan para sopir moda angkutan modern tersebut.
Mereka meminta pemerintah segera melakukan langkah cepat menyelesaikan masalah ini.
Seperti di sampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Mitra Online (PMO) Indonesia, Dedi H.
Dia meminta agar presiden segera membentuk tim khusus lintas kementerian dan institusi pemerintah terkait untuk merumuskan payung hukum atau peraturan yang komprehensif.
Itu untuk mengatur transportasi publik berbasis teknologi informasi (online) di Indonesia.
"Karena Transportasi Berbasis TI berhubungan dan harus diatur oleh minimal 13 kementerian dan lembaga Negara. Bukan hanya domain Kementerian Perhubungan dan Kominfo semata," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/8).
Dedi menambahkan, pemerintah wajib melindungi setiap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pelaku transportasi online di Indonesia
Karena itu merupakan ak yg dijamin UUD 1945 dan Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.
Keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait pengoperasian taksi online menuai kontroversi di kalangan para sopir moda angkutan modern tersebut.
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Tusukan Pisau BWK Mengenai Jantung Sopir Taksi Online di Semarang
- Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata