Pak Jokowi, Tolong Buat Payung Hukum Baru Untuk Taksi Online
"Kementerian terkait dan seluruhd dan kepala daerah agar bekerja serius mengendalikan dan mengatur agar dinamika transportasi bagi warga tetap kondusif, aman dan nyaman bagi Masyarakat," imbuhnya.
Dedi juga meminta pemerintah segera mengantisipasi dan mencari solusi terjadinya konflik horizontal antarsesama pelaku transportasi baik nnline maupun konvensional seperti banyak terjadi saat ini.
"Aparat penegak hukum di Republik Indonesia bekerja secara profesional, proporsional dan adil dalam merespon dan menciptakan keharmonisan seluruh pelaku transportasi di Indonesia.
Dedi mengatakan sebenernya inti dari kegaduhan ini karena presiden tidak serius untuk membuat payung hukum yang komprehensif dan tuntas untuk transportasi berbasis teknologi aplikasi ini.
"Jika perlu buat saja UU tentang Ekonomi Kreatif atau Ekonomi Kerakyatan berbasis Teknologi Informasi. Di dalamnya ada Cluster Transportasi Online," ujarnya.
Dedi juga menyayangkan karena tidak melibatkan perwakilan pelaku transportasi / pengemudi online dalam membuat rumusan dan bahan pertimbangan membuat aturan.
"Mereka hanya melibatkan para pakar, akademisi, pengamat dan perwakilan aplikasi online saja. Padahal kami adalah ujung tombak dalam berjalannya fenomena transportasi online ini," tandasnya. (flo/jpnn)
Keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait pengoperasian taksi online menuai kontroversi di kalangan para sopir moda angkutan modern tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis