Pak Jokowi, Tolong Undang Pansus Angket KPK Minum Teh di Istana
![Pak Jokowi, Tolong Undang Pansus Angket KPK Minum Teh di Istana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/03/22/f49ee25ed21d6f59729b9070fbce0fd5.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR sudah memerlukan campur tangan Presiden Joko Widodo. Hinca mengatakan, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu sebaiknya menengahi perseteruan antara DPR dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya kira Pak Jokowi bolehlah mengajak minum teh itu anggota Pansus Hak Angket KPK," ujar Hinca di Jakarta, Kamis (13/7).
Hinca menegaskan, presiden perlu segera turun tangan agar permasalahan bisa segera diselesaikan dan tidak sampai berlarut-larut. Sebab, efeknya bisa mengganggu kinerja kedua lembaga tersebut, terutama KPK yang selama ini secara aktif menindak koruptor.
"Jika sudah begini, negara harus hadir. Jangan sampai berlarut-larut," cetus Hinca.
Lebih lanjut Hinca mengatakan, bukan hal yang sulit bagi presiden untuk mengundang para anggota Pansus Angket KPK ke Istana. Apalagi hanya sekadar untuk minum teh bersama seperti kebiasaan Presiden Jokowi selama ini dalam mencairkan suasana.
"Dalam pertemuan nantinya tak usah membicarakan hal-hal yang berat. Cukup yang ringan-ringan saja. Dulu di Solo kan pernah begitu," pungkas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu.(gir/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR sudah memerlukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum