Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh
![Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap JRP (53), eks kepala SMAN 8 Medan.
JRP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
Penahanan JRP dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Senin (19/7).
Menurut Sumanggar, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujar Sumanggar.
Dia menyebut penahanan tersangka JRP dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021.
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (antara/jpnn)
Penyidik Kejari Medan langsung menahan JRP usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai