Pak JRP Sudah Ditahan, Kasusnya, Duh

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penahanan terhadap JRP (53), eks kepala SMAN 8 Medan.
JRP ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
Penahanan JRP dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Senin (19/7).
Menurut Sumanggar, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujar Sumanggar.
Dia menyebut penahanan tersangka JRP dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Juli 2021.
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (antara/jpnn)
Penyidik Kejari Medan langsung menahan JRP usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti