Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Honorer tidak mendapatkan formasi akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 hingga 15 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dinansyah mengatakan keputusan perpanjangan masa pendaftaran melalui surat keputusan yang diterbitkan Pelaksana Tugas Kepala BKN Nommor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penyesuaian kembali jadwal penerimaan PPPK Tahap II TA 2024.

Dinansyah menuturkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

"Terutama di lingkup Pemprov Kalsel, tenaga Non-ASN yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari, kini hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA," kata Dinansyah saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu (11/1).

Dinansyah mengimbau agar kesempatan ini dapat dimaksimalkan tenaga Non-ASN atau honorer di lingkup Pemprov Kalsel yang memenuhi kriteria persyaratan.

Dia mengatakan honorer nantinya tidak lulus seleksi dimungkinkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ditekankan bahwa syarat agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu ialah harus ikut seleksi PPPK 2024.

"Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, hingga saat ini Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari KemenPANRB. Namun, untuk menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II, tanpa mengikuti tes tidak bisa menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu," ujar Dinansyah.

Para honorer perlu tahu mengenai syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News