Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Honorer tidak mendapatkan formasi akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel Mashudi menambahkan seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini diperuntukkan bagi honorer yang sudah bekerja selama dua tahun berturut-turut.

Mashudi menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut juga membuka peluang kembali bagi honorer database BKN yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi saat mendaftarkan diri seleksi CPNS dan PPPK tahap I sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024.

Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap kedua ini merupakan formasi yang sama pada tahap 1, yakni sebanyak 1.493 formasi.

"Kecuali untuk peserta Non-ASN Database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional sehingga Non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini," tutur Mashudi.

Sedangkan, tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.

"Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan kembali ini diimbau bagi Non-ASN Pemprov Kalsel untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran," tukas Mashudi. (antara/jpnn)

Para honorer perlu tahu mengenai syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News