Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi

Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi
Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6). Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, SAMPANG - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum.

Kades berinisial SM terlibat pencurian ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6) atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS.

"Penangkapan oknum kepala desa ini atas laporan korban ke Mapolres Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang dalam rilis, Minggu (21/6) malam.

MS ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lantaran diketahui mencuri aki ekskavator di lokasi tambang batu di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.

Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh, tersebut melakukan aksinya bersama empat temannya, yakni SB, MN, BH, dan IH.

"Keempat orang tersangka teman MS ini masih dalam pengejaran petugas," kata Riki, menjelaskan.

Sementara keterlibatan oknum Kades Nyeloh berinisial SM karena yang bersangkutan dengan sengaja mengizinkan mobil pribadi miliknya, yakni mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.

Oknum Kades Nyeloh, Sampang, ini mengetahui rencana aksi para pelaku sehingga polisi juga menangkapnya.

Kades berinisial SM hanya tertunduk malu di hadapan petugas usai melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News