Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi
Senin, 22 Juni 2020 – 06:57 WIB

Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6). Foto: ANTARA/Abd Aziz
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang mencatat antara Kades Nyeloh dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)
Kades berinisial SM hanya tertunduk malu di hadapan petugas usai melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi