Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi
Senin, 22 Juni 2020 – 06:57 WIB

Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6). Foto: ANTARA/Abd Aziz
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang mencatat antara Kades Nyeloh dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)
Kades berinisial SM hanya tertunduk malu di hadapan petugas usai melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- 2 Pencuri Bersenjata Api di Muara Enim Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang