Pak Kades di Tangerang Berbuat Terlarang Bersama 5 Temannya, Ya Ampun

Pak Kades di Tangerang Berbuat Terlarang Bersama 5 Temannya, Ya Ampun
Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang oknum kepala desa berinisial NA (52) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang saat berpesta sabu-sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka NA sudah sepuluh tahun menjadi kepala desa.

NA ditangkap saat pesta narkoba bersama lima temannya pada 19 Maret 2021 lalu.

"Hasil pengembangan, kemudian kami amankan satu tersangka lain juga berinisial AND alias Jayong yang merupakan pemasok sabu kepada NA dan temannya," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Polisi juga mengamankan barang bukti dari para pelaku, seperti satu paket alat hisap sabu, korek api modifikasi, dua unit handphone, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

Atas perbuatannya, kepala desa dua periode dan pelaku lainnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang oknum kepala desa berinisial NA (52) tengah berbuat terlarang di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News