Pak Kades Ditangkap Polisi

Pak Kades Ditangkap Polisi
Pak Kades ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Iqbal Prawira (45), Kepala Desa (Kades) Mendik Karya, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Tmur, kemarin (6/2) telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN XIII.

Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan mengatakan, Iqbal diamankan pada Kamis (2/2).

“Bukti-bukti dan keterangan saksi memang mengarahkan pada keterlibatan tersangka,” ucap Hendra.

Dia menyebut, banyak kendala dalam menetapkan Iqbal sebagai tersangka. Apalagi dia pernah diamankan di Polsek Long Kali. Namun, dia dilepas karena kurang bukti.

“Empat orang yang menjadi suruhan juga diamankan. Awalnya tersangka beralasan kelapa sawit yang dipanen tersebut lahan milik desa. Namun, dari HGU PTPN XIII yang kami terima, sudah bisa menjelaskan,” ungkapnya. (*/ns/ica/k16)


Iqbal Prawira (45), Kepala Desa (Kades) Mendik Karya, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Tmur, kemarin (6/2) telah ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News