Oknum Kades Habiskan Dana Desa Buat Syukuran, Kongkow dan Mancing
jpnn.com, LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.
Selanjutnya tersangka barang bukti bakal diserahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menurut AKBP Ferry, bahwa tahun 2016 Desa Kota Raya Darat Kecamatan Pajar BuIan mendapatkan DD bersumber dari APBN sebesar Rp 586.978.000.
Namun dana yang seharusnya diperuntukan untuk pembuatan jalan usaha tani sesuai RAB malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dana itu dipakai pribadi oleh tersangka untuk syukuran keluarganya, kongkow (jalan- jalan, red) dan mancing,” ungkap Kapolres, Kamis (24/1).
Lanjut Akpol angkatan 199 ini bahwa hasil audit bahwa dugaan penyimpangan oleh tersangka sebesar Rp 473.004.697. “Jadi hampir sebagian besar uang DD yang dipakai tersangka,” tambahnya.
Selama pemeriksaan tersangka juga kooperatif. Selain mengamankan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer, buku tabungan, RAB dan lainnya. Kasus ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan tanggal 26 Desember lalu.
Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar