Oknum Kades Habiskan Dana Desa Buat Syukuran, Kongkow dan Mancing
Jumat, 25 Januari 2019 – 04:15 WIB

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik saat gelar perkara penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka AJ. Foto: sumeks.co.id
“Untuk tersangka hanya satu. Tidak ada barang sitaan lain dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka. Lantaran uangnya habis dipakai untuk kegiatan pribadi oleh tersangka,” ungkap Kapolres.(gti)
Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter