Oknum Kades Habiskan Dana Desa Buat Syukuran, Kongkow dan Mancing

Oknum Kades Habiskan Dana Desa Buat Syukuran, Kongkow dan Mancing
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik saat gelar perkara penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka AJ. Foto: sumeks.co.id

“Untuk tersangka hanya satu. Tidak ada barang sitaan lain dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka. Lantaran uangnya habis dipakai untuk kegiatan pribadi oleh tersangka,” ungkap Kapolres.(gti)

Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News