Oknum Kades Habiskan Dana Desa Buat Syukuran, Kongkow dan Mancing
Jumat, 25 Januari 2019 – 04:15 WIB
“Untuk tersangka hanya satu. Tidak ada barang sitaan lain dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka. Lantaran uangnya habis dipakai untuk kegiatan pribadi oleh tersangka,” ungkap Kapolres.(gti)
Kejaksaan Negeri Lahat memastikan bahwa berkas perkara korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat berinisial AJ dinyatakan P21.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai