Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban
Rabu, 23 Juni 2021 – 09:31 WIB

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan (tengah) saat memberi keterangan kepada media. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)
Korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Akan tetapi sang kepala desa tetap melakukan pengejaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi