Pak Kades Mabuk, Warga jadi Korban
Rabu, 23 Juni 2021 – 09:31 WIB
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara," kata Siswo. (antara/jpnn)
Korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Akan tetapi sang kepala desa tetap melakukan pengejaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024