Pak Kades Menghajar Warga pakai Tangan Kosong, Entah Pakai Jurus Apa, Gigi Korban Patah
Kemudian, lanjut Siswo, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah kerabatnya.
Tidak disangka, ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.
Bahkan ES dibantu temannya inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.
"Setelah berhasil mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai (korban) tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Begini kronologis dan detik-detik Pak Kades inisial ES mengadang mobil warga dan melakukan penganiayaan, main pukul pakai tangan kosong.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya