Pak Kades Menghilang setelah Mendapat Penangguhan Penahanan, Divonis 6 Tahun Penjara
jpnn.com, GARUT - Terdakwa korupsi anggaran desa yakni Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendatangi rumah terdakwa, namun kediaman itu dalam keadaan kosong.
Sang istri yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan pun turut menghilang alias tidak ketahui keberadaannya.
"Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi melalui telepon seluler, di Garut, Jumat (16/4).
Sugeng menuturkan ES tersandung perkara tindak pidana korupsi anggaran desa yang diduga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai Rp 400 juta lebih.
Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya.
Namun, kata Sugeng, sang istri terdakwa saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.
Dia menambahkan sejak penangguhan penahanan itu, terdakwa tidak menghadiri persidangan hingga pengadilan menjatuhi hukuman tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES yang menjadi terdakwa korupsi dana desa menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis kepada ES selama enam tahun penjara
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi