Pak Kades Menghilang setelah Mendapat Penangguhan Penahanan, Divonis 6 Tahun Penjara

jpnn.com, GARUT - Terdakwa korupsi anggaran desa yakni Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendatangi rumah terdakwa, namun kediaman itu dalam keadaan kosong.
Sang istri yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan pun turut menghilang alias tidak ketahui keberadaannya.
"Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi melalui telepon seluler, di Garut, Jumat (16/4).
Sugeng menuturkan ES tersandung perkara tindak pidana korupsi anggaran desa yang diduga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai Rp 400 juta lebih.
Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya.
Namun, kata Sugeng, sang istri terdakwa saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.
Dia menambahkan sejak penangguhan penahanan itu, terdakwa tidak menghadiri persidangan hingga pengadilan menjatuhi hukuman tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES yang menjadi terdakwa korupsi dana desa menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis kepada ES selama enam tahun penjara
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma