Pak Kades Menghilang setelah Mendapat Penangguhan Penahanan, Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 16 April 2021 – 19:00 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. (ANTARA/Feri Purnama)
"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ungkap Sugeng.
Dia menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah yang bersangkutan terkait putusan pengadilan tersebut.
Sugeng menegaskan, kejaksaan sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa maupun istrinya.
Namun, lanjut Sugeng, hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaan mereka, dan masih mencari keduanya.
"Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," kata Sugeng. (antara/jpnn)
Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES yang menjadi terdakwa korupsi dana desa menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis kepada ES selama enam tahun penjara
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal