Pak Kadis Diduga Korupsi Dana BOS, Tega Betul
Selasa, 31 Mei 2022 – 12:27 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo inisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah SD-SMP tahun anggaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kemudian subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo pada 2020," ujarnya. (antara/jpnn)
Jaksa mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul pada 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp 6 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik