Pak Kadis PU Tentukan Pemenang Proyek Bernilai Miliaran, Dapat Fee Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki mendapatkan fee sebesar 15 persen dari setiap proyek yang dipegangnya. Dia setidaknya menyerahkan proyek itu kepada dua pengusaha.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan )Kalsel) pada 2021 sampai 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, Maliki diduga lebih dahulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
"Ada delapan perusahaan yang mendaftar namun hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas," tutur Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Begitu juga lelang rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar.
Namun, dari jumlah itu hanya dua yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.
Alex mengatakan ada dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Keduanya terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.
Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut dalam lelang itu.
KPK mengungkapkan modus Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki meraup keuntungan dari pengusaha.
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan