Pak Kapolri, Ini Saran Anam soal Skema Kaisar Sambo & Konsorsium 303

Pak Kapolri, Ini Saran Anam soal Skema Kaisar Sambo & Konsorsium 303
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam. Foto: Dokpri

"(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.

"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.

Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Siapa Sosok Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur? Jawaban Mahfud MD Mengejutkan

Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Direktur PRPHKI Saiful Anam beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 alias judi di medsos yang menyeret nama sejumlah jenderal polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News