Pak Kapolri, Mohon Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana

Pak Kapolri, Mohon Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana
Direktur LBH Padang Indira Suryani saat diwawancarai di Padang, Selasa (23/07/2024). Antara/HO-Istimewa.

jpnn.com, PADANG - Penanganan kasus kematian Afif Maulana (13) yang tewas mengenaskan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang masih menjadi kontroversi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi.

"Kami LBH Padang sebagai kuasa hukum sebenarnya sudah mendorong Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani di Padang, Selasa (23/7).

Dia menerangkan bahwa pada 16 Juli 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melayangkan surat kepada Kapolri untuk melakukan dua hal.

Pertama, KPAI meminta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus Afif Maulana.

Kedua, KPAI meminta penanganan atau pengusutan kasus dugaan penyiksaan tersebut dilakukan secara transparan, progresif dan profesional.

Desakan itu mengingat sudah satu bulan lebih LBH Padang menilai belum ada kemajuan signifikan dari penyelidikan kepolisian setempat.

Indira juga meminta Kapolri untuk secara aktif dan tegas terkait proses ekshumasi jasad Afif Maulana sebagai bentuk pro justitia dengan melibatkan dokter forensik yang independen serta berkompeten.

LBH Padang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang yang diduga dianiaya polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News