Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan

jpnn.com - Pemecatan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polri menuai kontroversi.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan anggota Polri itu lantas menuai polemik lantaran dianggap berkaitan dengan aksi Rudy Soik membongkar kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Sejumlah elemen masyarakat pun memberikan pembelaan terhadap Ipda Rudy Soik salah satunya Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
"Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan lagi pemecatan Ipda Rudy Soik, polisi yang bongkar mafia BBM di Kupang.
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura