Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
jpnn.com - Pemecatan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polri menuai kontroversi.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan anggota Polri itu lantas menuai polemik lantaran dianggap berkaitan dengan aksi Rudy Soik membongkar kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Sejumlah elemen masyarakat pun memberikan pembelaan terhadap Ipda Rudy Soik salah satunya Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
"Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan lagi pemecatan Ipda Rudy Soik, polisi yang bongkar mafia BBM di Kupang.
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- PT Panasonic Gobel Indonesia Raih IMRC Award 2024
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun