Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan

Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy hanya akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Ipda Rudy Soik juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait beberapa kasus lainnya.

Kasus-kasus lainnya itu, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan lagi pemecatan Ipda Rudy Soik, polisi yang bongkar mafia BBM di Kupang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News