Pak Karni Bebas dari Hukuman Gantung
Selasa, 01 Maret 2022 – 19:31 WIB

Konsul jenderal RI di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono (kiri), bersama Karni Bin Bujang (kanan). ANTARA/HO-KJRI Kuching
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," katanya.
Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong. (antara/jpnn)
Karni bin Bujang, warga negara Indonesia asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, itu bebas dari hukuman gantung di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat