Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…
Rabu, 22 Mei 2019 – 04:32 WIB

Oknum kepala sekolah cabuli siswinya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)
Seorang kepala sekolah membawa kabur siswinya naik ketolok, turun di pelabuhan, lantas menyewa mobil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak