Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…
Rabu, 22 Mei 2019 – 04:32 WIB
Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)
Seorang kepala sekolah membawa kabur siswinya naik ketolok, turun di pelabuhan, lantas menyewa mobil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Ratusan Masyarakat Kapuas Kompak Deklarasi Dukung Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil