Pak Kiai Bekas Bupati Ini Bantah Sering Minta SKPD Setor Upeti
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, KH Fuad Amin Imron membantah tudingan yang menyebutnya kerap memalak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu. Bantahan Fuad itu untuk menepis pernyataan semua saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan Senin (3/8) malam.
"Saya selama sepuluh tahun menjabat sebagai bupati, saya tidak merasa dan tidak pernah menerima sepuluh persen dari realisasi (anggaran). Sama sekali tidak ingat," kata Fuad dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK pada persidangan itu menghadirkan sejumlah pimpinan dan mantan pimpinan SKPD Kabupaten Bangkalan. Mereka semua mengaku diwajibkan menyetor uang ke Fuad setiap hendak mencairkan anggaran. Besar setorannya adalah 10 persen dari anggaran hendak dicairkan.
Fuad pun menyebut saksi-saksi yang dihadirkan jaksa telah memberikan keterangan yang tidak benar. Politikus Partai Gerindra itu malah mengklaim selama menjadi bupati justru getol berupaya membenahi anggaran Pemkab Bangkalan.
"Setiap BPK memeriksa, selama lima tahun karena berkat saya mengontrol agar termin demi termin tidak tumpang tindih. Sekarang saya menebus dosa-dosa mereka ini yang koruptor, jauh lebih besar dari mereka-mereka ini," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, KH Fuad Amin Imron membantah tudingan yang menyebutnya kerap memalak satuan kerja perangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK