Pak Krishna Diduga Menganiaya, Divpropam Periksa Dua Wanita
jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti. Divpropam bahkan sudah memeriksa dua perempuan berinisial AW dan NW.
AW disebut-sebut sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Krishna. Sedangkan NW dikabarkan sebagai teman dekat Krishna.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, Divpropam sudah memeriksa AW maupun NW. Pemeriksaan itu dalam rangka mengumpulkan informasi terkait isu Krishna menganiaya AW serta hubungannya dengan NW.
"Propam sifatnya mengumpulkan. Termasuk dari NW nanti dilihat bagaimana kesimpulannya. Kita berikan kesempatan Propam. Saya belum bisa pastikan,” ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menginstruksikan agar kasus dugaan penganiayaan itu diklarifikasi. “Yang pasti Propam menjalankan instruksi Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) mengklarifikasi dan mencari tahu," kata Boy.
Lebih lanjut Boy mengatakan, Divpropam sudah memanggil NW untuk mendalami dugaan tentang hubungan dekatnya dengan Krishna. Namun, lagi-lagi Boy menolak menjelaskan hasil pemanggilan NW.
"Penjelasan NW seperti apa dan terkait apa, nanti didapati sebuah kesimpulan," ujar Boy.
Sementara untuk AW, Boy mengaku belum mendapatkan informasi terkini tentang hasil pemeriksaan Divpropam. Boy baru mengetahui bahwa AW sudah mengadakan klarifikasi terbuka di media massa.
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolda Lampung
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha