Pak Krishna Diduga Menganiaya, Divpropam Periksa Dua Wanita

jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti. Divpropam bahkan sudah memeriksa dua perempuan berinisial AW dan NW.
AW disebut-sebut sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Krishna. Sedangkan NW dikabarkan sebagai teman dekat Krishna.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, Divpropam sudah memeriksa AW maupun NW. Pemeriksaan itu dalam rangka mengumpulkan informasi terkait isu Krishna menganiaya AW serta hubungannya dengan NW.
"Propam sifatnya mengumpulkan. Termasuk dari NW nanti dilihat bagaimana kesimpulannya. Kita berikan kesempatan Propam. Saya belum bisa pastikan,” ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menginstruksikan agar kasus dugaan penganiayaan itu diklarifikasi. “Yang pasti Propam menjalankan instruksi Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) mengklarifikasi dan mencari tahu," kata Boy.
Lebih lanjut Boy mengatakan, Divpropam sudah memanggil NW untuk mendalami dugaan tentang hubungan dekatnya dengan Krishna. Namun, lagi-lagi Boy menolak menjelaskan hasil pemanggilan NW.
"Penjelasan NW seperti apa dan terkait apa, nanti didapati sebuah kesimpulan," ujar Boy.
Sementara untuk AW, Boy mengaku belum mendapatkan informasi terkini tentang hasil pemeriksaan Divpropam. Boy baru mengetahui bahwa AW sudah mengadakan klarifikasi terbuka di media massa.
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolda Lampung
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol