Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Advokat Nusantara melaporkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bawaslu, Kamis (18/10) siang, karena diduga melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari dalam acara IMF-World Bank 2018 yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, laporan ini dilayangkan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai pejabat negara, harusnya mereka netral, bisa memberi contoh. Satu lagi, kan ada larangan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye," ujar Taufiq seperti dilansir RMOL.

Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, aksi salam satu jari Luhut dan Sri Mulyani seolah-olah menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.

"Namun, itu nanti kami percayakan ke Bawaslu saja. Itu hak Bawaslu, kami hanya menyampaikan hak konstitusional saja," terang Taufiq.

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan capres dan cawapres. Nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (rus/rmol)

 


Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani diduga melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News