Pak Lurah dan Juru Kamera Perkuat Dakwaan Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Dua saksi persidangan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/1), semakin memperkuat dakwaan.
Saksi Lurah Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan juru kamera Nurkholis Majid mempertegas jika Ahok berbicara seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan terkait Surah Almaidah ayat 51.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan pihaknya sangat diuntungkan dengan kesaksian kedua orang tersebut. Sebab, Ahok tidak membantah keterangan yang disampaikan saksi soal pernyataannya di Kepulauan Seribu tersebut.
“Artinya dakwaan itu benar," kata Ali di lokasi persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1) malam.
Ali menjelaskan, saksi Lurah Yuli mengaku mendengar dan melihat langsung Ahok mengucapkan kalimatnya yang dianggap menyinggung Islam.
Sedangkan juru kamera menyatakan dia fokus kepada kamera dan hasilnya, bukan isi pidato Ahok. Kesaksian ini, tegas dia, sama sekali tidak melemahkan dakwaan.
"Dia (juru kamera) itu mengerti ketika (video) diputar oleh penyidik Mabes Polri. (Lalu ditanya) apakah ini yang saudara shooting, ini dibenarkan (saksi)," ungkap Ali yang juga mantan Kajati Bengkulu itu.
Karenanya substansi kesaksian Yuli dan Nurkholis itu sudah sesuai dengan dakwaan JPU yang menyebut Ahok menoda agama sesuai pasal 156 dan 156 a KUHP.
Dua saksi persidangan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dihadirkan jaksa penuntut umum
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama