Pak Lurah dan Juru Kamera Perkuat Dakwaan Ahok

Pak Lurah dan Juru Kamera Perkuat Dakwaan Ahok
Ahok. Foto: JPNN

"Nah, sekarang dia (Ahok) ngomong seperti itu apa tidak? Kan tidak pernah dibantah. Itu keuntungan sisi JPU," katanya.

Seperti diketahui, Ahok didakwa menoda agama karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, September 2016. Mantan bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, itu dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama yakni pasal 156 a KUHP, dan yang kedua pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(boy/jpnn)


Dua saksi persidangan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dihadirkan jaksa penuntut umum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News