Pak Lurah dan Juru Kamera Perkuat Dakwaan Ahok
Rabu, 25 Januari 2017 – 09:30 WIB

Ahok. Foto: JPNN
"Nah, sekarang dia (Ahok) ngomong seperti itu apa tidak? Kan tidak pernah dibantah. Itu keuntungan sisi JPU," katanya.
Seperti diketahui, Ahok didakwa menoda agama karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, September 2016. Mantan bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, itu dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama yakni pasal 156 a KUHP, dan yang kedua pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(boy/jpnn)
Dua saksi persidangan perkara penodaan agama Islam terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dihadirkan jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE