Pak Mairan Memang Edan, Enam Ekor Sapi Titipan Malah Dijual untuk Bayar Utang

Pak Mairan Memang Edan, Enam Ekor Sapi Titipan Malah Dijual untuk Bayar Utang
Tersangka penggelapan lembu yang diamankankan Polsek Besitang Langkat. Foto: ANTARA/HO Polsek Besitang

jpnn.com, LANGKAT - Mairan, 50, warga Dusun XVIII Sukarejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumut, ditangkap polisi karena menggelapkan enam ekor sapi milik Agus Supriadi.

Enam ekor sapi yang dititipkan warga Dusun III Sei Tualang Sei Tualang itu, dijual pelaku tanpat sepengetahuan pemilik sapi.

Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, di Besitang, Minggu mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Agus Supriadi Kamis (26/9).

Kasus ini berawal dari pertemanan antara Mairan dan korban Agus Supriadi di mana Mairan tidak mempunyai kerjaan yang menetap.

Selanjutnya Agus Supriadi menitipkan sapinya sebanyak delapan ekor kepada terlapor dengan perjanjian jika lembunya melahirkan, maka hasil anaknya yang lahir dibagi dua, untuk yang memelihara dan punya sapinya.

Setelah sesuai kesepakatan pemilik sapi (korban) meninggalkan sapinya untuk dipelihara. Selanjutnya (14/8) sekira pukul 20.30 WIB, pemilik sapi (korban) datang menjumpai terlapor untuk melihat sapi yang dititip kepada terlapor.

Sesampainya di tempat penitipan dan melihat sapinya sudah berkurang enam ekor dari delapan ekor yang dititipkan. Kemudian korban menanyakan kepada terlapor di mana keenam ekor sapi tersebut.

Pelaku mengaku bahwa keenam sapi korban telah dijual dan uang hasil penjualan untuk membayar utang.

Mairan, 50, warga Dusun XVIII Sukarejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, Sumut, ditangkap polisi karena menggelapkan enam ekor sapi milik Agus Supriadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News