Pak Manajer Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
![Pak Manajer Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/08/6a266c25dbe08e6e8e9b97ef17ca85d0.jpg)
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Dani Paulus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja, PT Takaras Inti Lestari.
Berkas perkara mantan manajer operasional itu dilimpakan Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Tinggi.
Pelimpahan berkas itu terkait kasus penggelapan uang PT Takaras Inti Lestari senilai Rp 400 juta, Kamis (4/5) lalu.
Warga Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya itu terbukti menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalteng Happy C Hutapea menyebutkan, Dani membuat perusahaan merugi Rp 350 juta.
”Tersangka gelapkan uang karena jabatan sebagai manajer operasional di perusahaan tersebut. Ini sudah dilimpahkan dan langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan ke rumah tahanan negara,” ucap Kasi Orang dan Harta Benda Pidana Umum ini, Minggu (7/5).
Happy menerangkan, Dani dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Dani tidak mau berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (daq/gus)
Dani Paulus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja, PT Takaras Inti Lestari.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas