Pak Manajer Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Dani Paulus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja, PT Takaras Inti Lestari.
Berkas perkara mantan manajer operasional itu dilimpakan Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Tinggi.
Pelimpahan berkas itu terkait kasus penggelapan uang PT Takaras Inti Lestari senilai Rp 400 juta, Kamis (4/5) lalu.
Warga Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya itu terbukti menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalteng Happy C Hutapea menyebutkan, Dani membuat perusahaan merugi Rp 350 juta.
”Tersangka gelapkan uang karena jabatan sebagai manajer operasional di perusahaan tersebut. Ini sudah dilimpahkan dan langsung dilakukan penahanan dengan dititipkan ke rumah tahanan negara,” ucap Kasi Orang dan Harta Benda Pidana Umum ini, Minggu (7/5).
Happy menerangkan, Dani dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Dani tidak mau berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (daq/gus)
Dani Paulus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja, PT Takaras Inti Lestari.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis