Pak Marwan Beber Anggaran Gaji Guru PPPK, Honorer Pasti Tidak Heran Lagi

Pak Marwan Beber Anggaran Gaji Guru PPPK, Honorer Pasti Tidak Heran Lagi
Gaji guru PPPK ditanggung pemda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, harus menyediakan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru SD dan SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 150 miliar per tahun.

Jumlah guru SD dan SMP berstatus PPPK di Kabupaten Sukabumi mencapai 2 ribu orang lebih.

"Dengan bertambahnya PPPK ini, Pemkab Sukabumi tentu harus menambah anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang dari perhitungan mencapai Rp 150 miliar er tahun," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dikutip dari Antara.

Marwan Hamami menjelaskan, gaji dan tunjangan lainnya untuk guru PPPK sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Dengan kata lain, semua hak guru PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi.

Disebutkan, dengan diangkat para guru honorer menjadi PPPK, gaji mereka ikut naik sesuai aturan yang berlaku, yakni mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi sekitar Rp 3,1 juta per bulan.

Dengan adanya penambahan anggaran untuk hak guru PPPK ini, Pemkab Sukabumi harus menggeser beberapa anggaran seperti program untuk infrastruktur dan pembangunan perkantoran harus dialihkan untuk menggaji ribuan guru PPPK tersebut.

"Namun guru PPPK tidak perlu khawatir, Pemkab Sukabumi tentunya sudah melakukan perhitungan yang matang. Tentunya pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini selain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tujuan utamanya adalah untuk meningkat kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi," kata Bupati Sukabumi.

Berita P3K Terbaru: Bupati Sukabumi Marwan Hamami membeber anggaran gaji guru PPPK. Para guru honorer perlu tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News