Pak Mendagri, Ini Permintaan Asmara, Penting!
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta tidak menunda-nunda menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua Aceh (DPRA). Hal ini sesuai keputusan sidang paripurna DPRA Nomor 10/DPR/2015 yang telah menunjuk M Saleh sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019.
Koordinator Independent Comitte Coruption Watch Asmara Hidayatullah, menyayangkan hal tersebut karena sejak 30 September 2015 hingga sekarang Mendagri belum juga menerbitkan SK PAW dari Sulaiman Abda kepada M Saleh.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda SK pengangkatan M Saleh sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2014-2009. Sebab sesuai prosedur dan ketentuan, surat pergantian reposisi Wakil Ketua DPRA telah diusulkan oleh Ketua DPRA Nomor 161/1674 tertanggal 2 Oktober 2015 bersama surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 161.11/21887 tertanggal 3 Oktober 2015 kepada Mendagri," kata Asmara, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/3).
Dampak belum diterbitkannya SK PAW lanjutnya, saat ini terjadi kekosongan Wakil Ketua I DPRA dari Partai Golkar selama 5 bulan sejak ditetapkan Sidang Paripurna DPRA.
“Ini sangat merugikan pemerintah daerah dan rakyat Aceh, terkait dengan pelayanan publik yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Wakil DPRA," tegas Asmara.
Selain telah mengirimkan surat ke Mendagri pada Kamis (10/3) lalu tentang permintaan penerbitan SK pengganti pimpinan DPR Aceh 2014-2009, menurut Asmara, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga telah menyurati Mendagri perihal permohonan pengesahan PAW pimpinan DPRA pada tanggal 27 November 2015 lalu.
“Setelah itu pada 15 Desember 2015 lewat surat DPRA yang ditandatangani oleh Ketua DPRA Tengku H Muharuddin juga telah mengirimkan surat untuk mengusulkan penggantian Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar atas nama Sulaiman Abda digantikan M Saleh," imbuh kata Asmara.
Saat ini, Ketua DPRA dijabat dari Partai Aceh, dengan tiga pimpinan dari Fraksi Partai Golkar yang saat ini masih dijabat oleh Sulaiman Abda. Dua lainnya dari Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta tidak menunda-nunda menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pergantian
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK