Pak Mendagri, Tolong Bina Ahok agar Tak Bikin Gaduh
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Politikus partai Kakbah itu mengharapkan agar Mendagri membina Ahok yang sering memicu kontroversi. Yang terakhir adalah pernyataan Ahok tentang Surat Almaidah ayat 51 yang dianggap sebagai penistaan terhadap Alquran.
Menurut Reni, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah. "Jadi dengan melakukan pembinaan kepada Ahok," ujar Reni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).
Anggota Komisi X yang membidangi pendidikan itu mengatakan, pernyataan Ahok tentang Almaidah 51 telah memasuki ranah hukum dan etika. Karenanya, pemerintah pusat harus memastikan proses hukum terhadap pernyataan Ahok berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi.
Sedangkan terrkait ranah etika, pemerintah pusat sebaiknya memberi saran dan bimbingan kepada calon incumbent pada pilkada DKI itu agar tidak lagi mengumbar pernyataanyang menimbulkan kegaduhan di publik. "Telah menimbulkan polemik yang tidak porduktif di tengah publik," katanya.
Reni juga berpesan kepada Ahok agar sebaiknya berfokus pada pekerjaannya tanpa membuat gaduh suasana. “Ingat, Jakarta merupakan Ibu Kota negara," pungkasnya.(cr2/JPG)
JAKARTA - Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal