Pak Mendagri, Tolong Tunda Dulu SK Pengangkatan Wagub DIY
Selasa, 29 Maret 2016 – 23:32 WIB

Mendgari Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com
Dituakan artinya bila anak pertama dari istri yang tua adalah anak laki-laki, maka posisinya akan dituakan, dan anak pertamanya yang berhak atas takhta. “PA VIII juga berpesan apabila dia meninggal yang menjadi penerusnya yaitu PA IX, adalah anak laki-laki istri yang dituakan,” imbuhnya.
Wilmar mengatakan, penggugat sebagai anak tertua KRAy Retnaningrum, sesuai janji PA VIII adalah penerus tahta Paku Alaman yang sah. Perjanjian itu merupakan hasil rapat keluarga dan telah disahkan oleh Notaris Ahmad Dien Prawirakarsa pada 15 Mei 2012. “Itu sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.(riz/dem/ong/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan