Pak Menkes, Pemberian Izin Edar Obat dari BPOM Tak Seperti Urus SIM

Pak Menkes, Pemberian Izin Edar Obat dari BPOM Tak Seperti Urus SIM
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mencabut kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberikan Izin Edar Obat menuai protes sejumlah kalangan.

Pasalnya, kewenangan BPOM itu rencananya akan diberikan Menteri Terawan ke kementerian yang dipimpinnya.

Sejumlah organisasi yang menolak rencana itu adalah Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) dan Pusat Studi Nusantara (PUSTARA).

Ketua Umum Farmasis Indonesia Bersatu, Fidi Setyawan mengatakan, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.

"Termasuk dalam pembangunan kesehatan antara lain bidang Kefarmasian, yang menjamin sediaan farmasi, alat kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat, harus tersedia secara merata serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk makanan dan minuman yang aman, bermutu serta dengan pengawasan yang baik," kata Fidi sebagaimana dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/11).

Farmasis Indonesia Bersatu sebagai salah satu organisasi yang menjadi wadah komunikasi dan pergerakan Apoteker di Indonesia sebelumnya melakukan audiensi dengan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di kantor Badan POM. Dalam pertemuan tersebut, Farmasis Indonesia Bersatu menyatakan enam sikap.

Pertama, FIB mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk membatalkan rencana menarik kewenangan mengeluarkan izin edar obat dan obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sejumlah organisasi menentang keras rencana Menkes Terawan Agus Putranto yang akan ambil alih kewenangan izin edar obat dari BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News