Pak Menkeu, Tolong Jangan Naikkan Cukai Rokok Dulu

Pak Menkeu, Tolong Jangan Naikkan Cukai Rokok Dulu
Pak Menkeu, Tolong Jangan Naikkan Cukai Rokok Dulu

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok hingga 57 persen untuk menggenjot penerimaan negara terus mendapat penolakan. Pihak yang menentang rencana itu bukan hanya dari petani tembakau, tetapi juga anggota DPR RI yang duduk di komisi pajak dan keuangan.

Adalah M Misbakhun, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang bersuara lantang untuk menolak rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Menurutnya, banyak warga yang menggantungkan hidup dari industri rokok. Karenanya jika cukai rokok dinaikkan, imbasnya bisa pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami ribuan pekerja pabrik rokok.

“Pemerintah harus berpikir ulang untuk menaikkan cukai rokok yang dibebankan pada industri kretek nasional. Ada aspek ekonomi-sosial yang harus dijadikan dasar pertimbangan dalam membuat kebijakan. Jangan asal menaikkan,” ujar Misbakhun, Senin (3/8) di Jakarta.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo itu merinci, pada 2014 lalu di Jawa Timur terjadi PHK massal terhadap pekerja pabrik rokok. Misalnya, 1000 buruh Bentoel di Malang terkena PHK. Selanjutnya ada 4.900 pekerja HM Sampoerna juga kena PHK karena dua pabriknya di Lumajang dan Jember, Jawa Timur berhenti beroperasi. Sedangkan Gudang Garam di Kediri juga melakukan PHK atas 2000 pegawainya.

Pak Menkeu, Tolong Jangan Naikkan Cukai Rokok Dulu

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

“Jadi memerintah harus memerhatikan dampak kenaikan cukai, seperti PHK massal dan gulung tikarnya perusahaan rokok golongan kecil dan menengah," ucapnya.

Misbakhun lantas mengingatkan besarnya penerimaan negara dari cukai rokok. Tahun lalu, katanya, negara mendapat pemasukan Rp 116 triliun. Sedangkan target penerimaan negara dari cukai rokok tahun ini adalah Rp 139 triliun.

JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok hingga 57 persen untuk menggenjot penerimaan negara terus mendapat penolakan. Pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News