Pak MenPAN Pangkas Jam Kerja PNS Sejam per Hari Selama Ramadan

Pak MenPAN Pangkas Jam Kerja PNS Sejam per Hari Selama Ramadan
MenPAN RB Syafruddin menjelaskan soal rekrutmen calon PPPK dari honorer K2. Ilustrasi Foto: Desynta/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pada Jumat lalu (26/4), Menteri PAN-RB Syafruddin  mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi jam kerja para ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) selama Bulan Suci.

Syafruddin melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H mengurangi waktu kerja ASN selama satu jam setiap hari untuk bulan puasa. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” ujarnya.

Dengan akumulasi 32,5 jam per minggu, rata-rata jam kerja ASN menjadi 6,5 jam per hari. Akumulasi tersebut lebih rendah dari bulan-bulan lainnya yang mencapai 37,5 jam atau rata-rata 7,5 jam per hari. Dengan demikian, jam kerja berkurang satu jam setiap hari.

Teknisnya, bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja pada Senin-Kamis berlaku pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja untuk Senin-Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00-14.00 dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerjanya berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Meski demikian, Syafruddin menegaskan jam tersebut bersifat umum. Bagi daerah atau instansi tertentu, jam kerja bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. “Menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” imbuhnya.

Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah lebih maksimal. “Agar para ASN bisa menjaga kekhusyukan beribadah selama Ramadan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Namun, dia menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat. Karena itu, tugas tersebut tetap harus dipenuhi selama Ramadan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja PNS selama Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News