Pak MenPAN Pangkas Jam Kerja PNS Sejam per Hari Selama Ramadan
Senin, 29 April 2019 – 12:16 WIB

MenPAN RB Syafruddin menjelaskan soal rekrutmen calon PPPK dari honorer K2. Ilustrasi Foto: Desynta/JPG
Karena itu perilaku indisipliner tetap akan dikenai sanksi. “Bila ada pelanggaran disiplin, sudah ada mekanisme penindakannya,” tuturnya.(jpc/jpg)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja PNS selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan