Pak MenPAN-RB, Kapan Sinkronisasi Data Honorer K2 Dilakukan? Jangan Beri Angin Surga saja

Pak MenPAN-RB, Kapan Sinkronisasi Data Honorer K2 Dilakukan? Jangan Beri Angin Surga saja
Koordinator Wilayah PHK2I Maluku Utara Said Amir. Foto : dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir menilai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya angin surga DPR RI dan pemerintah.

Tujuannya, mengulur-ulur waktu agar honorer K2 tetap bekerja dengan gaji murah.

Begitu keuangan negara berlebih, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan honorer K2.

"Sikap Komisi II DPR RI dan pemerintah hanyalah angin surga saja. Pada rapat Panja ASN Komisi II, dan beberapa kementerian/lembaga tanggal 24 Februari 2020 sudah bersepakat melakukan sinkronisasi data tenaga honorer yang diprioritaskan honorer K2 pusat maupun daerah sebagai bahan pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer yang sesuai dengan PP 49 tahun 2018. Sampai hari ini tidak dapat terselesaikan," beber Said kepada JPNN.com pada Senin (8/6).

Dia melanjutkan, dalam rapat tersebut juga diberikan tenggat waktu sinkronisasi berupa verifikasi validasi (verval) sampai Maret 2020.

Sementara pemerintah daerah kabupaten/ kota tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi data honorer K2.

Sebab surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak kunjungan tiba.

Padahal, tegasnya, pendataan ulang data honorer K2 itu sangat penting. Sebab, ada honorer K2 yang sudah lulus PPPK, CPNS, dan sebagian beralih profesi. Bahkan tidak sedikit yang sudah almarhum dan almarhumah.

MenPAN-RB diminta mengeluarkan surat edaran sesuai hasil kesepakatan dalam rapat Panja ASN untuk sinkronisasi data honorer k2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News