Pak Menteri: Sudah Harus Dihentikan Pengangkatan Guru Honorer

Pak Menteri: Sudah Harus Dihentikan Pengangkatan Guru Honorer
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy melarang pemda mengangkat guru honorer untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik.

Menurut Muhadjir, Jika masih ada pemda yang merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru, maka penyelesaian masalah honorer tidak akan pernah tuntas.

Saat ini, kata Muhadjir di sela-sela rakornas pengadaan aparatur negara (ASN) 2019 di Jakarta, Selasa (30/7), pemerintah berupaya menuntaskan masalah guru honorer yang ada.

Untuk guru honorer usia di atas 35 tahun, arah penyelesaiannya ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Sudah harus dihentikan pengangkatan guru honorer. Yang ada ini mau kami selesaikan. Nanti kalau diangkat terus, tidak habis-habis nanti," ucapnya.

Untuk memenuhi kekurangan guru, Muhadjir menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.

BACA JUGA: Ribuan Lulusan IPDN Resmi jadi PNS, Disebar ke Seluruh Pelosok Tanah Air

Gajinya bisa diambil dengan dana BOS. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan.

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta pemda jangan merekrut atau mengangkat guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News